Senin, 29 Oktober 2018

Esensi dan Urgensi Pendidikan kewarganegaraan, serta memahami hakikat pentingnya pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan

Kewarganegaraan


A. Hakikat PKN Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana Dan Profesional

      Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis

      Setelah membaca Blog ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional; mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana dan profesional; dan mampu menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para sarjana dan calon profesional.
     
B. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
      Mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional
yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.

      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi
profesional.

      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan
diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara.

      Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini:
A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other
hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally,
citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the
contribution of education to the development of those charateristics of a citizen

      Secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikankewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
   
      Mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

C. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

      Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi 21 Indonesia di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta
dan peristiwa yang mungkin akan terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.

      Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?

      Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan
berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 23 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.

      Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

      Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.

D. Sumber historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

      Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.

      Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan
dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan
Hatta).

      Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.

      Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.

     PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa
membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang
mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

      Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.

     Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.

E. Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

      1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
5. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa








3 komentar: