Selasa, 30 Oktober 2018

Demokrasi di Indonesia, teguh pendirian pada hakikat, instrumen dan prakis demokrasi di indonesia

A. NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD


Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalanka. Oleh karena itu aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitus. Iitu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusional isme landasan konstitusionals me adalah landasan berdasarkan konstitusi. Baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit konstitusi dalam arti luas meliput undang-undang dasar, undang-undang organik,peraturan perundang-undangan lain dan konvensi konstitusi dalam arti sempit berupa undang-undang dasar.


 Hal-Hal Yang Dimuat Dalam Konstitusi Atau Undang-Undang

  • Organisasi negara ini soalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif eksekutif dan yudikatif.
  • hak asasi manusia dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 misalnya diatur secara khusus dalam bab eka pasal 28 ayat sampai pasal  28 j
  • prosedur mengubah ud dalam uud nri tahun 1945 misalnya diatur secara khusus bab xv i pasal 37 tentang perubahan undang-undang dasar.
  • ada kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari uud.
  • memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
B. KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERBERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalanka. Oleh karena itu aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitus. Iitu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusional isme landasan konstitusionals me adalah landasan berdasarkan konstitusi. Baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit konstitusi dalam arti luas meliput undang-undang dasar, undang-undang organik,peraturan perundang-undangan lain dan konvensi konstitusi dalam arti sempit berupa undang-undang dasar.
C. HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945
Setiap warga negara mendambakan Pemerintahan demokratis yang menjalin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa Pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip. Menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. karena itu demokrasi perlu ditumbuhkan dipelihara dan dihormati oleh setiap warga Negara.
            Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan kebudayaan pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap keyakinan dan perasaan tertentu yang melandasi mengarahkan dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

A.  Konsep Dan Urgensi Demokrasi Yang Bersumber Dari Pancasila

Demokrasi merujuk konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih pemerintahannya. Mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara beragama, berpendapat, berserika,t dan menegakkan “rule of Law”. Adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negara saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk pada ucapan Abraham Lincoln mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa “Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.

 Dasar-dasar perikemanusiaan demokrasi yang bersumber dari pancasila,sebagai berikut:
  • sumber nilai yang berasal dari demokrasi besar
  • sumber nilai yang berasal dari islam
  • sumber nilai yang berasal dari barat
 Negara dikatakan demokratis,apabila:

  • partisipasi dalam pembuatan keputusan
  • persamaan kedudukan di depan hukum
  • distribusi pendapatan secara adil
SUMBER : Buku "Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016.Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. JAKARTA. RISTEKDIKTI.





Pengembangan intregasi di Indonesia Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional, Dinamika intregasi nasional di Indonesia

A. Alasan Diperlukan Integrasi Nasional

      Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia.

B. Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Intregitas Nasional

      Mengintegrasikan bangsa umumnya menjadi tugas pertama bagi negara yang baru merdeka. Hal ini dikarenakan negara baru tersebut tetap menginginkan agar semua warga yang ada di dalam wilayah negara bersatu untuk negara yang bersangkutan.


1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia

Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Majapahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia.

a. Model integrasi imperium Majapahit


Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit.


b. Model integrasi kolonial

Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke.

c. Model integrasi nasional Indonesia

Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945.Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.

Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilalui


dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:


1) Masa Perintis

Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui

pembentukan organisasi-organisasi pergerakan.

2) Masa Penegas
Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3) Masa Percobaan
Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut tidak berhasil.
4) Masa Pendobrak
Pada masa tersebut semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan.

2. Pengembangan integrasi di Indonesia


Bagaimana mengembangkan integrasi nasional sebuah bangsa?

Howard Wriggins dalam Muhaimin & Collin MaxAndrews (1995) menyebut
ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik
mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang selanjutnya
kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara

adalah:

a. Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya.
b. Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumya tercerai berai. Misal Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Gaya politik sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsanya.
c. Kekuatan lembaga- lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan
sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.
d. Ideologi Nasional
Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu.
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.

C. Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional


1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia 


      Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:


a. Integrasi bangsa

      Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
b. Integrasi wilayah
      Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia.
c. Integrasi nilai
      Nilai apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai integratif? Jawabnya adalah Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah.
d. Integrasi elit-massa
      Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi
nasional.
e. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
      Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembagalembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan.

2. Tantangan dalam membangun integrasi


      Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan

dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.

      Terkait dengan dimensi horizontal ini, salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan.


      Terkait dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin mau mendengar keluhan rakyat, mau turun kebawah, dan dekat dengan kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.








Apa Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta paham Konsep dan Urgensi Intregasi Nasional. Makna Intregasi Nasional Jenis Intregasi

A. Pengantar Urgensi Intregasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa

      Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.

      Setelah melakukan pembahasan ini Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan: mampu berdisiplin untuk mewujudkan integrasi nasional dan mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI; mampu mengevaluasi urgensi integrasi nasional sebagai salah satu
parameter persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI; dan mampu menyajikan hasil studi kasus terkait esensi dan urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI.

B. Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional

      1. Makna Integrasi Nasional

      Marilah kita telusuri istilah integrasi nasional ini. Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi
nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Sekarang, kita telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional
dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.

      Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu
kekuasaan politik.

      Berdasar uraian di atas, Anda dapat memahami bahwa secara terminologi, istilah integrasi nasional memiliki keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli. Namun demikian kita dapat menemukan titik kesamaaannya bahwa integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek aspeknya.

      2. Jenis Integrasi

a. Integrasi Politik
      Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses
politik yang partisipatif. Dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia.

b. Integrasi Ekonomi
      Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatanhambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.

c. Integrasi sosial budaya
      Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, dan ras.

      3. Pentingnya Integrasi nasional

      Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita
perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.

      Kedua, bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitasidentitas baru yang diciptakan (identitas nasional), misal, bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional, dan sebagainya.

      4. Integrasi versus Disintegrasi

      Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan.

      Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun, dalam
kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.
Kesenjangan ekonomi dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Hal ini
disebabkan karena tidak stabilnya keuangan negara yang salah satunya disebabkan
karena penerimaan negara yang belum memadai.

Konsep dan Urgensi Identitas Nasional serta mengetahui Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia


A. Pengantar esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan pembangunan bangsa dan karakter 

      Identitas umumnya berlaku pada entitas yang sifatnya personal atau pribadi. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri.Identitas juga dapat berlaku bagi kelompok masyarakat dan organisasi dari sekelompok orang. Sebuah keluarga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan keluarga yang lain. Sebuah bangsa sebagai bentuk persekutuan hidup dan negara sebagai organisasi kekuasaan juga memiliki identitas yang berbeda dengan bangsa lain.

     Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa.
Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.

      Melalui Blog ini Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan memiliki sejumlah kompetensi, yakni peduli terhadap identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Anda juga mampu
menganalisis esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, dan mampu menyajikan hasil kajian konseptual dan/atau empiris terkait esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

B. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

      Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang
atau jati diri.

      Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu
Mahasiswa.

     Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa lain.

     Untuk lebih memahami ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda dianjurkan untuk mengkaji ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kajilah Bendera Negara Indonesia agar lebih mengetahui identitas nasional


      Perlu kiranya dipahami bahwa Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002).

      Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.

C. Sumber, historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

      Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder,  sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

     Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini mun cul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.

      Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

      Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia
pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan
nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

      Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia 
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di
bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan
dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Gambar

 
Menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pertandingan sepak bola
antarnegara.

5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena  tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat
dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.

D. Dinamika dan Tantangan Indentitas Nasional Indonesia

      Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.

      Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.

      Bagaimana menghadapi tantangan terkait dengan masalah kecintaan terhadap bendera negara merah putih, pemeliharaan bahasa Indonesia, penghormatan terhadap lambang negara dan simbol bangsa sendiri, serta apresiasi terhadap lagu kebangsaan?

      Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and
good citizen).

Senin, 29 Oktober 2018

Esensi dan Urgensi Pendidikan kewarganegaraan, serta memahami hakikat pentingnya pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan

Kewarganegaraan


A. Hakikat PKN Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana Dan Profesional

      Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis

      Setelah membaca Blog ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional; mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana dan profesional; dan mampu menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para sarjana dan calon profesional.
     
B. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
      Mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional
yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.

      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi
profesional.

      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan
diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara.

      Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini:
A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other
hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally,
citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the
contribution of education to the development of those charateristics of a citizen

      Secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikankewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
   
      Mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

C. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

      Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi 21 Indonesia di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta
dan peristiwa yang mungkin akan terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.

      Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?

      Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan
berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 23 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.

      Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

      Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.

D. Sumber historis, Sosiologis, Dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

      Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.

      Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan
dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan
Hatta).

      Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.

      Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.

     PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa
membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang
mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

      Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.

     Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.

E. Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

      1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
5. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa